Hutan dan Janji Gombal Penguasa

Khalisah Khalid, Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia



SBY kembali menebar janji menyelamatkan hutan Indonesia. Janji ini disampaikan dalam Konferensi Internasional Kehutanan Indonesia yang digelar Lembaga Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) di Jakarta (Kompas, 28/9/2011).

Sejak menjabat, SBY antara lain berkomitmen dan berjanji mengurangi emisi karbon Indonesia 26 persen hingga tahun 2020. Untuk mendukung janjinya, SBY kemudian mengumumkan moratorium yang dituangkan dalam Inpres No 10/2011, tetapi banyak memberikan pengecualian pada industri ekstraktif. Kita tentu belum lupa, SBY menyatakan komitmennya untuk memberantas mafia hukum dan mafia penebangan liar.Semakin banyak berjanji seharusnya semakin keras upaya kita memenuhinya. Namun, pada Presiden SBY janji ternyata tidak lebih dari upaya pencitraan agar tampak peduli pada lingkungan dan hutan.



Tanaman industri
Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir perkembangan perluasan hutan tanaman industri justru sangat pesat. Tahun 2000 luasan hutan tanaman industri adalah 4,44 juta hektar. Tahun 2011 luasannya mencapai 18,54 juta hektar (termasuk kawasan pencadangan). Hutan tanaman industri rata-rata dibangun di atas hutan produksi dengan tegakan kayu alam yang masih bagus.

Konflik ruang dalam kawasan hutan cukup tinggi. Berdasar data Sawit Watch, luasan kawasan sawit saat ini adalah 9,09 juta hektar dengan rencana ekspansi 26,71 juta hektar. Rencana ekspansi mencakup 3,02 juta hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan dan 3,14 juta hektar dalam kawasan gambut. Di Kalimantan Tengah saja tercatat ratusan perusahaan perkebunan beroperasi tanpa izin dan mengalihfungsikan kawasan hutan seluas 3,7 juta hektar. Di Kalimantan Timur tercatat 200.000 hektar kawasan hutan dicaplok perkebunan kelapa sawit.

Sawit Watch mencatat, konversi hutan menjadi kawasan nonhutan penyumbang terbesar hilangnya keragaman hayati dan kerusakan hutan secara permanen. Luas kawasan perkebunan kelapa sawit meningkat 1,26 juta hektar, naik dari 7,82 juta hektar tahun 2009 menjadi 9,09 juta hektar tahun 2010. Data Walhi menunjukkan, luasan izin hutan tanaman industri meningkat menjadi 11,53 juta hektar yang akan mengganti hutan alam menjadi hutan monokultur.Permenhut P.62/2011 yang kemudian dibatalkan ataupun Permenhut 614/1999, hakikat dan tujuannya sama, yakni melindungi perbuatan melanggar hukum oleh beberapa kepala daerah dan pengusaha perkebunan besar kelapa sawit. Kementerian Kehutanan bahkan masih mencari celah untuk melegalkan sawit dalam kawasan hutan. Karena itu, sungguh mengherankan kalau Presiden SBY masih berani mengumbar janji yang sudah pasti akan digombalinya sendiri.



Terkait korupsi
Bagaimana dengan angka korupsi dan mafia yang menyeruak masuk sektor kehutanan? Janji SBY untuk memberantas mafia di sektor kehutanan juga tak lebih hanya isapan jempol. Buktinya sampai saat ini SBY tidak berani memerintahkan Polri mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pembalakan liar di Riau.

Semua itu diperkuat dengan temuan investigasi yang dilakukan Walhi Kalimantan Tengah dan Save Our Borneo. Hasil investigasi menunjukkan adanya modus korupsi dalam pengalihfungsian hutan untuk perkebunan sawit.Serbuan industri tambang yang masuk di hutan juga tidak kalah menyeramkan. Jangan lupa SBY juga mengeluarkan Perpres No 12/2011—hampir bersamaan dengan Inpres No 10/2011—untuk penambangan di bawah hutan lindung. Dengan realitasnya seperti ini, sudah pasti palsu semua janji SBY.

Lalu bagaimana dengan nasib hutan dan lingkungan yang sudah kadung hancur, disertai ancaman bencana ekologis yang terus membuntuti generasi sekarang dan mendatang?Presiden SBY seperti syair lagu saja. ”Kau yang berjanji, kau juga yang mengingkari....”

(sumber: kompas, senin 3 oktober 2011).

0 comments: