Kekerasan, Wajah Pengurus Negara dalam Politik Ruang

Kasus yang terjadi di Koja Tanjung Priok Jakarta Utara (Rabu, 14 April 2010), merupakan satu dari sekian banyak peristiwa kekerasan yang terjadi di Indonesia dengan berbagai politik kepentingannya. Sebelum peristiwa yang terjadi di Priok, berbagai kasus penggusuran dengan menggunakan kekerasan kerap terjadi di berbagai kota di Indonesia, dan korbannya kebanyakan adalah orang-orang miskin yang selama ini tidak memiliki akses dan control terhadap ruang hidupnya (ruang ekonomi, ruang social maupun ruang budaya) masyarakat dengan mengatasnamakan penataan ruang.


Politik tata ruang di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta sarat dengan pertarungan kepentingan. Selama ini penataan ruang di Indonesia didominasi oleh kekuatan yang lebih besar dibandingkan dengan kepentingan rakyat lainnya, apalagi kalau bukan kepentingan yang memiliki kekuatan baik secara ekonomi yang diwakili oleh pemilik modal maupun kekuatan politik yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah melalui alat-alat kekuasannya seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Belakangan di banyak tempat dalam kasus penertiban dan penggusuran permukiman dan tempat mencari makan warga miskin, Satpol PP menjadi aktor utama dan menampilkan watak dan prilaku yang bercorak militeristik.

Penataan ruang, seharusnya juga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua orang, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini tidak memiliki akses dan kontrol yang cukup terhadap proses pembangunan perkotaan. Penataan ruang kota saat ini masih diskriminatif bagi kelompok rentan seperti kelompok miskin kota. Politik penataan ruang tidak memberikan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect) dan pemenuhan (to fullfil) terhadap ruang hidup warga negaranya, orang-orang miskin yang selama ini telah memberikan subsidi kepada negara melalui cara bertahan hidup mereka dengan bekerja di sektor informal seperti menjadi pedagang asongan, pengamen dan lain-lain yang sesungguhnya sedang membantu pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan.

Kekerasan dan premanisme bahkan tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena ketika kekerasan digunakan sebagai pemegang kendali dalam pengelolaan kota, maka jarak antara pengurus negara dan rakyat yang mengalami krisis akan semakin jauh, bahkan berada di ruang yang saling berbeda.

Melihat Fakta-Fakta tersebut, Sarekat Hijau Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Negara menghentikan praktek-praktek kekerasan dan tindakan diskriminatif dalam politik penataan ruangnya
2. Menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas ruang hidupnya secara ekonomi, politik, social dan budaya yang mengedepankan demokrasi dan hak asasi manusia
3. Membubarkan Satuan Polisi Pamong Praja yang selama ini selama ini hanya menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan dan pemilik modal

Contact person:

1. Koesnadi Wirasapoetra (Sekretaris Jendral) : 081288044608
2. Khalisah Khalid (Biro Politik & Ekonomi): 0813 111 87498

0 comments: