Sutiyoso dilaporkan atas tuduhan perbuatan melanggar hukum, dengan menyalahi sejumlah undang-undang, antara lain Undang-Undang No. 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, PERDA No. 6/1999 tentang Rencana Tata Ruang DKI Jakarta tahun 2000-2010, PERDA No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sutiyoso sebagai Gubernur DKI Jakarta, telah secara sengaja menghilangkan fungsi RTH yang tidk bisa tergantikan di kawasan tersebut , sehingga tidak ada keseimbangan ekologis dan berdampak pada semakin tingginya bencana ekologi di Jakarta seperti banjir, pencemaran udara dan krisis air di DKI Jakarta. Padahal secara jelas Sutiyoso sudah mengetahi kerentanan wilayah DKI Jakarta sebagai wilayah yang rentan dengan terjadinya bencana, kebijakannya justru mendorong tingkat bencana yang lebih tinggi, dan tentu saja dampaknya akan lebih buruk menimpa kepada kelompok kelas menengah ke bawah, seperti kelompok perempuan dan miskin kota yang selama ini selalu terabaikan hak-haknya.
Selain itu, secara jelas Sutiyoso telah melakukan pengabaian hak-hak public untuk mendapatkan informasi dan memangkas peran serta masyarakat didalam pengelolaan lingkungan hidup di Jakarta. Ini jelas mengindikasikan bahwa Sutiyoso telah melakukan pengabaian terhadap hak-hak politik rakyat tersebut untuk terlibat dalam proses membangun Pemerintahan yang bersih
Selain melanggar hukum, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai keseimbangan ekologis perkotaan. Hal ini semakin menunjukkan bahwa Sutiyoso memiliki paradigma ekonomi sentries didalam membangun
Pardaigma kapitalistik ini memang bertujuan untuk kepentingan investasi, khususnya bagi industri otomotif di
Untuk itulah WALHI bersama aktifis yang peduli dengan persoalan lingkungan hidup di
0 comments:
Post a Comment