Agenda Politik Reformasi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Disusun oleh:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

DRAFT (11 JUNI 1998)


1. Pendahuluan

WALHI memandang bahwa reformasi harus dilakukan dalam sebuah makna yang
benar, bukan reformasi tambal sulam maupun reformasi yang hanya mengganti
'sekrup-sekrup' kapal tua yang sama. Dengan demikian kita tidak perlu
membatasi gagasan-gagasan dan hendaknya kita mampu membebaskan
pikiran-pikiran kita dalam perubahan yang berkembang, untuk menyiapkan
tatanan Indonesia baru yang lebih baik.

Semangat militansi mahasiswa juga harus menjiwai cara pandang kita untuk
melakuan perubahan-perubahan mendasar, karena dengan semangat militan
tersebutlah sebenarnya bangsa ini dan kita hari ini duduk di sini berbicara
tentang sebuah kata: reformasi.

Agenda reformasi WALHI di bidang pengelolaan sumberdaya dan lingkungan
hidup bersifat sangat makro, dengan pertimbangan bahwa: (1) agenda-agenda
reformasi yang lebih bersifat mikro dapat dilakukan pada saat pemerintahan
baru yang memperoleh legitimasi politik rakyat dan dunia internasional
telah terbentuk. Dengan demikian, hal yang paling penting dan mendesak yang
segera harus dilakukan adalah pengambilan keputusan-keputusan politik yang
menjadi frame-work reformasi secara keseluruhan; (2) usulan reformasi yang
lebih mikro telah sejak lama disuarakan kalangan ornop dan bukanlah
merupakan hal baru sama sekali, yang tersedia dalam sekian banyak pilihan
dan langkah-langkah, termasuk usulan-usulan konkrit yang dapat segera
diterapkan.


2. Agenda Reformasi

Dengan dasar pikiran bahwa persoalan pengelolaan sumberdaya dan lingkungan
adalah persoalan politik, maka WALHI memandang reformasi politik merupakan
dasar reformasi dalam bidang pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan
hidup. Reformasi politik dalam scope makro tersebut paling tidak harus
mencakup mengenai kebijakan (policy) dan kelembagaan. Reformasi pada kedua
hal tersebut menjadi prasyarat utama untuk mencapai pengelolaan sumberdaya
alam yang adil dan lestari.

2.1. Reformasi kebijakan

Kebijakan pengelolaan sumberdaya alam yang selama ini dipraktekkan oleh
pemerintah orde baru rezim Suharto telah kehilangan argumen, keabsahan dan
legitimasi moral untuk tetap dipertahankan karena terbukti menyebabkan
kerusakan sumberdaya alam yang masif, tidak berkelanjutan dan hanya
menyebabkan kemiskinan dan secara tidak adil hanya menguntungkan segelintir
orang yang dekat dengan elit kekuasaan.

Dengan alasan tersebut, pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan pada
masa-masa mendatang haruslah memuat lima prasyarat penting, sebagai
berikut: (1) desentralisasi dan dekonsentrasi pengelolaan sumberdaya alam
antara pemerintah pusat dan daerah; (2) pengawasan rakyat yang lebih kuat
untuk mendorong transparansi proses pengambilan keputusan; (3) pengelolaan
utuh-menyeluruh yang menghilangkan pendekatan sektoral dalam pengelolaan
sumberdaya alam. (4) keseimbangan antara eksploitasi dan konservasi
sumbedaya alam dan lingkungan; dan (5) keadilan bagi rakyat dalam akses dan
pemanfaatan sumberdaya alam.

2.2. Reformasi Kelembagaan

Konsekuensi politis dari hal tersebut di atas, maka akan terjadi perubahan
radikal dalam struktur kelembagan yang diserahi wewenang dalam mengelola
sumberdaya alam dan lingkungan. Semangat otonomi harus mendasari perombakan
kelembagaan ini, dimana pembagian tugas dan tanggung-jawab antara
pemerintah pusat dan daerah menjadi lebih jelas dan berimbang. Pembagian
tugas ini juga berarti akan mengurangi peran pemerintah pusat dan
menyerahkan sebagian mandat tersebut kepada pemerintah daerah tingkat
propinsi dan kabupaten

Pemerintah pusat seyogyanya hanya bertanggung-jawab untuk mengeluarkan
standar-standar pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan pada skala
nasional, dan pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan lokal untuk
masing-masing daerah. Standar nasional ini dapat dijadikan sebagai rujukan
dan 'batas minimum' sebuah policy yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Namun demikian, pemerintah pusat harus dapat mengakomodir dan melindungi
kepentingan-kepentingan minoritas di seluruh daerah.

Dengan demikian lembaga pemerintahan atau departemen di tingkat nasional
(pusat) untuk sumberdaya alam dan lingkungan hidup, hanya akan terdiri dari
dua bagian (departemen) besar: yaitu departemen sumberdaya alam dan
departemen pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup.
.
2.2.1. Departemen Sumberdaya Alam

Departemen ini diserahi wewenang dan tanggung-jawab pada hal-hal yang
menyangkut pemanfaatan (eksploitasi atau harvesting) sumberdaya alam,
dengan lingkup kerja: inventarisasi atau stocking sumberdaya alam,
pengawasan dan monitoring, serta perijinan. Depertemen ini akan menyatukan
semua pengelolaan sumberdaya alam yang selama ini dikelola secara sektoral
seperti pertambangan, kehutanan dan perikanan. Departemen Sumberdaya alam
ini masih dapat dibagi menjadi dua bagian berdasarkan sifat dan jenis
sumberdaya alam yang dikelola, yaitu: sumberdaya alam dan sumberdaya
budidaya. Kedua bidang ini secara struktur dapat dibagi berupa
sub-departemen atau direktorat jendral.

§ Sub-departemen sumberdaya budidaya yang mencakup budidaya kehutanan
(hutan tanaman dan perkebunan), pertanian dan hortikultura, serta perikanan
(darat dan laut).

§ Sub-departemen sumberdaya alam yang meliputi hutan produksi alam,
pertambangan, penangkapan ikan (laut dan tawar), pemanfaatan air (tanah dan
permukaan), serta pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).

2.2.2. Departemen Pengendalian Dampak dan Perlindungan Lingkungan

Departemen ini akan mengurus masalah pelestarian dan perlindungan
sumberdaya alam dan buatan serta mengeluarkan kebijakan pemanfaatan
sumberdaya alam termasuk penataan-ruang. Lingkup kerja departemen ini
antara lain adalah inventarisasi, penetapan kuota, pengawasan,
rehabilitasi, pembuatan amdal dan lain-lain yang termasuk dalam perencanaan
pengendalian dan perlindungan. Dengan demikian maka departemen ini juga
seyogyanya memiliki wewenang sebagai penyidik sipil dalam kasus atau
perkara lingkungan hidup.

Seperti juga departemen sumberdaya alam, maka departemen ini juga akan
dibagi dua dalam sub-departemen sumberdaya buatan dan sumberdaya alam.

§ Sub-departemen sumberdaya buatan, yang melingkupi pengendalian dampak dan
perlindungan lingkungan sektor industri, perairan buatan (bendungan), dan
pertanian.

§ Sub-departemen sumberdaya alam yang melingkupi pengendalian dampak dan
perlindungan lingkungan pada sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan,
kelautan dan perairan.


3. Penutup
Konsekuensi dari perubahan tersebut, maka Departemen Kehutanan dan
Perkebunan (Dephutbun), Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen
Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan (Deptrans &PPH), Badan Pertanahan
Nasional (BPN), Departemen Perindustrian (Deperind), Kantor Negara
Lingungan Hidup dan Bapedal direkomendasikan untuk dihapuskan, karena
lingkup tugasnya telah terinternalisasi dalam kedua lembaga tersebut di
atas. Namun demikian juga akan terdapat penambahan tugas dan wewenang pada
departemen lain, seperti Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang akan
mengurus masalah-masalah land-management, pengembangan regional dan tata
ruang.

Keberanian untuk melebur beberapa departemen juga berarti kita melakukan
langkah besar untuk efisiensi dan peningkatan profesionalisasi. Deptrans &
PPH misalnya, merupakan contoh sebuah departemen yang sangat boros dan
kenyataannya tidak pernah menyelesaikan permasalahan kependudukan. Dengan
merubah strategi pembangunan menjadi lebih otonom (tidak sentralistik)
melalui pengembangan regional, dengan sendirinya akan mengatasi
masalah-masalah kependudukan. Masalah-masalah yang tersisa dari program
ini dapat diserahkan kepada Depdagri, juga termasuk masalah-masalah
pertanahan.

Dengan leburnya departemen pertambangan, maka masalah-masalah energi akan
diurus dalam departemen sendiri, yaitu Departemen Energi yang memiliki
lingkup kerja pada pengelolaan sumberdaya buatan untuk penyediaan energi
seperti PLTU, PLTA dan lain-lain. Departemen Pertanian masih dapat
dipertahankan sebagai departemen tersendiri tergantung pada beban dan
volume pekerjaan pada bidang budidaya sumberdaya alam seperti perkebunan,
pertambakan, hortikultura dan tanaman keras.

Agenda reformasi ini tentu saja akan memakan waktu panjang dan rumit.
Langkah ini dapat dimulai melalui sebuah mekanisme terbuka dan demokratis
dengan masukan dari semua unsur dan kekuatan sosial masyarakat. Beberapa
inisiatip awal juga dapat dirumuskan melalui dialog dan konsultasi terbuka
diantara komponen-komponen bangsa untuk mencapi sebuah konsensus.
Reformasi total hanya dapat tercapai bila semua pihak terbuka dan positip
demi sebuah cita-cita bersama yaitu tatanan masyarakat Indonesia Baru

Jakarta, Kamis, 11 Juni 1998


Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Mampang Prapatan IV,
Jl. K. No. 37 - Jakarta 12790
Telp.: 021-7941672
Fax: 021-7941673
e-mail:

1 comments:

sablon cup said...

mantap artikelnya gan.

www.kiostiket.com